PEMPROV BABEL INGINKAN NILAI ROYALTI MENJADI 10 PERSEN

15-04-2011 / KOMISI VII

Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menilai kontribusi PT Timah Tbk (BUMN penyumbang devisa terbesar ketiga di Indonesia) terlihat kurang dirasakan masyarakat Kota Pangkalpinang.

Usulan agar nilai royalti menjadi 10 persen diajukan Gubernur Babel diharapkan pemerintah di daerah bisa mengalokasi dana untuk kegiatan pemulihan lahan yang rusak oleh penambangan.

“Royalti sebesar tiga persen,  tidak bisa mengatasi kerusakan lingkungan akibat penambangan timah yang sudah terjadi selama ini,” kata Kepala Bappeda Babel, Nazalyus saat pertemuan dengan para rombongan tim Kunjungan Kerja Komisi VII.

Dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan timah di Babel dinilai Bobby Adhityo Rizaldi (F-PG) cukup parah. Perlu komitmen bersama memulihkan lahan bekas penambangan timah tersebut. “Kerusakan lingkungan yang cukup parah disebabkan kepedulian para pelaku pertimahan untuk mereklamasi sangat kurang, dengan membiarkan bekas tambang terbengkalai begitu saja,” tegasnya.

Hal tersebut dinyatakan Bobby saat rapat bersama dengan Gubernur, DPRD, Bapedalda, Dewan Riset Daerah, Dinas Pertambangan, dan instansi terkait lainnya, di Kantor Gubernur Prov Babel, Selasa (12/4).

Menurut Bobby perlu diadakan optimalisasi dari PT Timah untuk kesejahteraan rakyat dan meminimalisir dampak lingkungan dengan cara memetakan usaha-usaha apa saja yang baik dilakukan untuk dapat mereklamasi lahan-lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali.

Data Dinas Kehutanan Babel,  aktivitas penambangan timah turut menyebabkan lahan menjadi kritis. Di dalam kawasan hutan adalah mencapai 99.146,97 hektare atau 6,089 persen dari luas wilayah daratan. Lalu lahan agak kritis seluas 359.918,71 hektare atau 22,1 persen dari luas daratan. Sisanya seluas 1.155.426,94 hektare atau 70,97 persen merupakan lahan yang potensial kritis dan tidak kritis atau lahan produktif.

Lahan kritis terluas di Bangka Tengah mencapai 34.111.02 hektare, disusul Bangka Selatan seluas 24.895,13 hektare, Bangka seluas 16.474,15 hektare. Bangka Barat seluas 14.250,8 hektare, Kabupaten Belitung Timur seluas 12.044 hektare, Kabupaten Belitung seluas 7.688,35 hektare dan Kota Pangkalpinang seluas 3.375,21 hektare. (ra)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...